Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan ke depan. Dalam keterangan tertulis di situs Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020), alasan diberlakukannya PSBB transisi ini karena adanya kenaikan kasus positif dan kasus aktif.
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," demikian bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI.
PSBB Transisi pertama kali diberlakukan pada 5 Juni lalu. Di fase ini, aktivitas ekonomi mulai diizinkan. GOR dan tempat berolahraga serta beberapa restoran mulai buka.
Aktivitas seperti kegiatan di rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, fasilitas olahraga, taman, dan tempat hiburan lainnya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sempat memberikan pedoman bagi wilayah-wilayah yang sedang mempertimbangkan kapan saat yang tepat melonggarkan atau mengakhiri upaya pembatasan sosial. Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyebut ada 6 syarat yang harus dipenuhi.
Berikut penjelasannya:
1. Kondisi penularan penyakit sudah bisa dikendalikan.
2. Sistem kesehatan sudah mampu mendeteksi, mengetes, mengisolasi, dan melakukan pelacakan terhadap semua kontak dekat kasus positif.
3. Risiko di lokasi rawan seperti panti jompo bisa diminimalisir.
4. Sekolah, kantor, dan lokasi penting lainnya bisa dan sudah menerapkan upaya pencegahan.
5. Bisa menghadapi risiko kasus impor.
6. Masyarakat benar-benar sudah teredukasi, terlibat, dan disiplin untuk hidup dalam kondisi normal yang baru.
SUMBER: DETIK.COM
0 Komentar